Kamus Ilmu Ushul Fikih - Drs. Totok Jumantoro, M.A.
Ilmu ushul fikih adalah ilmu tentang kaidah atau bahasan sebagai metode untuk memahami atau memperoleh hukum Islam yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang rinci. Dalam bahasa non-Arab, ushul fikih sering diterjemahkan menjadi teori hukum (legal theory), karena memang di dalamnya berisi tentang teori-teori untuk memahami hukum Islam.
Ushul fikih tidak hanya diperlukan dalam memahami teks-teks yang terdapat dalam Alquran maupun hadis, tetapi juga untuk menetapkan hukum mengenai hal atau peristiwa yang belum ada hukumnya dalam kedua teks tersebut. Karena itu, seseorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fikih.
Buku ini menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung oleh ilmu ushul fikih. Dalam penjelasannya penulis mengemukakan berbagai pendapat yang berbeda dari para ahli ushul fikih. Dengan demikian, pembaca dapat mengetahui dan memahami sumber perbedaan pendapat tersebut.
Diharapkan buku ini dapat membantu para pembaca yang sedang mendalami ilmu ushul fikih. Buku ini memberikan kemudahan kepada para pembaca dalam mencari istilah dan konsep yang terdapat dalam ilmu ushul fikih.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Fikih Sunnah - Sayyid Sabiq
Satu keniscayaan yang tidak mungkin bisa ditolak, bila kita tidak bisa menghindarkan diri kita dari perbedaan fiqih. Saling menghormati dan menghargai menjadi jalan hadirnya rahmat di t
Buku Fikih Empat Mazhab - Syaikh Abdurrahman Al Juzairi
Fikih adalah sebuah disiplin ilmu yang sangat luas. Sebab satu masalah dalam fikih bisa berkembang dan bercabang hingga menjadi banyak. Mempelajari banyak pandangan ulama seputar ma
Kitab Ar Risalah - Imam Syafi'i
Imam Muhammad bin Idris bin ‘Utsman al-Syafi’i (150- 204H) atau lebih dikenali sebagai Imam al-Syafi’i merupakan seorang tokoh dan seorang imam yang sangat

